Kejagung Sadap Semua Nomor Selular di Seluruh Indonesia

Credit image: Freepix

Kabar mengejutkan kembali menghampiri dunia teknologi, di mana Kejaksaan Agung (Kejagung) diberi hak untuk bisa menyadap nomor operator seluler yang beroperasi di tanah air.

Memangnya, apa sih yang mendasari sampai-sampai salah satu instansi pemerintah bebas menyadap nomor apapun?

Alasan Nomor Seluler di Indonesia Bisa Disadap oleh Kejagung

Kejagung Sadap Semua Nomor Selular di Seluruh Indonesia
Credit image: Freepix

Beberapa hari lalu, Kejaksaan Agung resmi meneken MoU dengan operator seluler di tanah air. Dalam nota kesepakatan tersebut, terlihat beberapa operator telekomunikasi yang sepakat untuk melakukan apa yang diminta oleh salah satu instansi pemerintah tersebut.

Sebagaimana yang kami lansir dari CNN, tujuan nomor operator seluler di Indonesia bisa disadap oleh Kejagung bertujuan untuk menegakkan hukum. “Termasuk pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan informasi serta penyediaan rekaman informasi dalam telekomunikasi,” ujar Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani.

Ia menambahkan bahwa salah satu manfaat lain dari kerja sama ini ialah guna memudahkan pemerintah dalam mencari buronan yang sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), agar pengumpulan data bisa dianalisis lebih dalam.

Masih berdasarkan CNN, setidaknya ada empat nomor operator seluler di tanah air yang memperbolehkan penyadapan dengan maksud penegakan hukum tersebut, di antaranya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, PT. Telekomunikasi Selular, PT. Indosat, dan PT. Xlsmart Telecom Sejahtera.

Kejagung Didesak Lembaga Masyarakat 2025

Kejagung Sadap Semua Nomor Selular di Seluruh Indonesia
Credit image: Freepix

Pengguna nomor operator seluler di tanah air juga sempat melontarkan desakan untuk membatalkan hak istimewa tersebut. Lalui informasi yang kami dapatkan dari Kompas, koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari beberapa nama besar seperti Raksha Initiatives, Dejure, Centra Initiative, hingga Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM).

Sayangnya, sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Kejagung dan operator seluler perihal kerja sama tersebut. Bisa saja, ke depannya kebebasan berekspresi dan berpendapat di tanah air akan sepenuhnya sirna dari muka bumi ini.