Google Dipaksa Bayar 810 Miliar

Digitalmania – Undang-undang perlindungan data Uni Eropa atau yang biasa disebut GDPR atau General Data Protection Regulation. Meskipun regulasi ini masih berusia seumur jagung tetapi jangan ragukan kapasitasnya, karena baru-baru ini perusahaan teknologi sebesar Google kena imbasnya.

Regulator CNIL yang merupakan komisi independen yang bertindak sebagai organisasi yang misinya menegakkan GDPR di Prancis telah mendenda Google €50 juta (sekitar 810 miliar) karena diduga gagal memberikan kebijakan persetujuan data yang transparan, “mudah diakses”. Google dilaporkan mempersulit dalam mempelajari dan mengontrol bagaimana data pribadi digunakan, termasuk untuk iklan bertarget. Terkadang diperlukan “5 atau 6 tindakan” sebelum Anda tahu apa yang dilakukan Google, kata CNIL, dan perusahaan menyebarkan informasi penargetan iklan di “beberapa dokumen.”

Denda tersebut berdasarkan keluhan dari kelompok advokasi digital yang terjadi tak lama setelah GDPR berlaku pada Mei 2018. CNIL berpendapat bahwa ukuran denda itu sah karena ini bukan hanya pelanggaran dasar terhadap prinsip-prinsip dasar GDPR, tetapi merupakan pelanggaran yang berkelanjutan daripada kesalahan satu kali.

Menanggapi hal tersebut, juru bicara Google mengatakan bahwa perusahaannya sangat berkomitmen untuk transparansi dan kontrol, dan sedang mempelajari keputusan tersebut untuk menentukan apa yang akan dilakukan selanjutnya. Namun, sebenarnya mereka tidak memiliki banyak opsi. Jika tidak dapat meyakinkan regulator bahwa sistem persetujuan yang ada adalah wajar, mereka kemungkinan harus melakukan reformasi yang signifikan. Digitalmania. (AN)