Ingin Dengarkan Musik via Peramban, Begini Caranya

Digitalmania – Siapa sih yang tidak suka mendengarkan musik, semua orang pasti menyukai musik meski memiliki genre yang berbeda. Menurut sebuah penelitian musik memiliki lima belas manfaat bagi pendengarnya seperti membuat bahagia, mencegah stres dan meningkatkan kesehatan, mengurangi depresi dan masih banyak lagi.

Jaman dulu, orangtua kita masih menggunakan radio tape dengan kasetnya untuk mendengarkan musik, lalu muncul walkman yang bisa membuat lebih ringkas dalam mendengarkan musik karena bentuknya yang kecil dan bisa dimasukkan dalam saku. Perkembangan jaman membuat kita biasa mendengarkan musik melalui mp3 player tetapi mesti mengunduh lagunya di internet di internet. Yang terkini , kita bisa menikmati musik melalui layanan streaming.

Yang paling populer di masa kini untuk layanan streaming adalah Spotify. Aplikasi ini memberikan kemudahan bagi penggunanya dengan memutarkan musik dengan mencarikan dan memutar lagu yang kita inginkan dari perangkat yang kita gunakan didukung database lagu dengan jumlah luar biasa besarnya. Namun, sebelum bisa menikmati lagu dari Spotufy, pengguna harus mengunduhnya dulu dari Google Play Store maupun App Store.

Tetapi mengunduh aplikasi tersebut hanya salah satu pilihan, karena kita masih bisa memutar Spotify melalui browser. Dalam smartphone pasti memiliki peramban yang merupakan aplikasi bawaan, tetapi bisa juga kita menggunakan browser populer seperti Mozilla Firefox, Google Chrome, dan masih masih banyak lagi.

  1. Untuk dapat mendengarkan lagi melalui Spotify lewat browser berikut langkah-langkahnya:

  2. Pastika memiliki akun di layanan Spotify. Jika belum punya akun, anda bisa mendaftarnya lebih dahulu.

  3. Lalu silahkan kunjungi laman open.spotify.com melalui bowser yang digunakan.

  4. Kemudian, login menggunakan akun yang dimiliki atau daftarkan sebelumnya.

  5. Jika sudah, maka kini anda sudah bisa menikmati layanan musik streaming dari Spotify dengan database lagu tanpa batas tanpa harus menggunakan aplikasi.